Analisis Hukum Tentang Pengaturan Pembagian Harta Peninggalan Dalam Hukum Waris – TINJAUAN HUKUM TENTANG PRINSIP HAK DAN STATUS PEWARIS HEADITATIS PETITIO DALAM PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN PERSPEKTIF PERSPEKTIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS 3/10/10)
Dalam masyarakat kuno, berbicara tentang warisan dianggap sebagai hal yang tabu dan sensitif. Namun banyaknya sengketa waris akhir-akhir ini nampaknya mengubah anggapan atau persepsi bahwa waris adalah hal yang tabu. Hal-hal demikian memperumit masalah pembagian harta warisan dan tidak dapat dimusyawarahkan secara musyawarah serta memerlukan bantuan pengadilan. Peran pengadilan pada dasarnya adalah memberikan perlindungan kepada para pihak yang terampas haknya atau belum mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya. Dalam undang-undang ini maksud Pasal 834 KUH Perdata tentang hak Petitio Hereditatis adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap ahli waris untuk mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya jika ternyata pembagian harta warisan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ketentuan.
Analisis Hukum Tentang Pengaturan Pembagian Harta Peninggalan Dalam Hukum Waris
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yang dianalisis secara khusus dan secara sistematis, objektif dan akurat menggambarkan prinsip hereditatis petitio dalam kaitannya dengan hak ahli waris dalam pembagian warisan berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Islam, disebut disebut jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Pa Pemisahan Harta Warisan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan, disimpulkan bahwa hak Hereditatis Petitio diatur dalam Pasal 834 KUH Perdata yang mengatur tentang hak menuntut sebagian harta warisan. Hak ini diberikan oleh undang-undang kepada para ahli waris terhadap mereka, baik karena persamaan hak maupun tanpa hak apapun, mereka menguasai seluruh atau sebagian harta warisan. 834 KUH Perdata, undang-undang tidak mewajibkan ahli waris untuk membuktikan hak milik mereka. Tetapi cukup untuk membuktikan bahwa dia adalah ahli waris dan harta benda yang ada dalam warisan itu wajib. Oleh karena itu, syarat yang mendasar adalah status seseorang sebagai ahli waris. Sehingga dalam hal putusan ini ahli waris (penggugat) berhak mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak warisnya yang menguasai ahli waris (tergugat), dalam hal lain atau tanpa dasar hak menguasai seluruh atau sebagian dari warisan bahwa itu harus menjadi bagiannya untuk warisan profesional. (penggugat), yang masa jabatannya secara licik diputus oleh ahli waris (tergugat). Pada prinsipnya, keluarga yang sedarah dengan ahli waris akan menerima warisan. Pada dasarnya seorang putra (Chavia) dari Alma. Adi Firansiah memiliki prioritas untuk menerima warisan 3. Pada dasarnya, warisan diberikan kepada istri dan anak Alma yang telah meninggal. Adi Firansiyah, namun menurut hukum perdata Islam, orang tua almarhum juga dapat menerima bagian.
832 KUH Perdata: “Saudara sedarah, sah dan tidak sah, serta suami atau istri yang telah hidup paling lama menurut peraturan-peraturan berikut, berhak menjadi ahli waris. Jika tidak ada kerabat sedarah dan suami atau istri yang hidup paling lama, maka seluruh harta warisan menjadi milik negara, yang wajib membayar hutang almarhum, selama nilai harta warisan mencukupi. untuk itu.
Kasus pertama aktor sinetron Adi Firansiah terjadi pada Kamis (12/4) di Pengadilan Agama Bekasi. Harta warisan aktor telenovela muda yang meninggal akibat kecelakaan sepeda motor itu menjadi pertikaian antara Nilsa Lubis, mantan istri dan ibunya. Nilsa menuntut agar warisan Adi segera dibagi. Nilsa beralasan hanya memperjuangkan hak Chalwa, anak perempuannya dari pernikahannya dengan Adi. Untuk sementara
Ibu Adiya mengatakan, pihaknya pada dasarnya tidak keberatan dengan pembagian harta peninggalan anaknya yang sudah meninggal. Menurut Nilsa, saya ingin pembagian pusaka berlangsung damai, dan demi pembagian pusaka nanti juga harus untuk Chalwa. . Kami sekeluarga sudah berusaha, tapi tidak ada solusinya.” Menurut Bapak. Jenny Nuraeni, ibu dari Alm Adi Firancia, “Kalau distribusi pasti sampai ke Niles dan Chavia. Pembagian untuk Chavia adalah 50% dan notaris harus menulis untuk saya, Nilsa dan Chavia.” Rumahnya belum terjual dan menunggu Chavia dewasa. Selain perebutan hak, munculnya masalah ini juga menimbulkan kekhawatiran. Karena keributan warisan itu memalukan. Selain itu, sayang sekali jika hubungan antara keluarga almarhum dan Nilsa memburuk karena masalah ini, sebelumnya mereka tidak saling berkomunikasi. Hubungan yang baik harus tetap terjaga meski Adi dan Nilsa sudah bercerai, karena hal ini dapat mempengaruhi perkembangan psikologis Xavi. “Saya tidak komunikasi sejak cerai dan mertua saya tidak pernah (jarang) komunikasi dengan Chavia,” kata Nilsa Lubis.
Analisis Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung No By Putri S
1. Pada Kamis (12/4/2018) terjadi sengketa harta peninggalan Almo. Adi Firansiah antara Nilsa Lubis dan Mme. Jenny Nuraeni 2. Nilsa Lubis, mantan istri Adi, ingin memperjuangkan hak anaknya (Chavia) untuk mendapatkan ahli waris mendiang Alma. Adi Firansyah 3. Ibu Adi, Jenny Nuraeni, setuju untuk berbagi warisan, tetapi Tn. Jenny Nuraeni meminta agar rumah di Chikunir Bekasihi tidak dijual hingga Chavia besar nanti.
1. Bahwa ahli waris dari uraian di atas memang harus Chavia dan Nilsa 2. Bahwa ibu Adiya, Jenny Nuraeni, juga berhak atas bagian harta warisan, namun jika ditinjau dari hukum perdata Islam
Zakat harta waris, perincian pembagian harta waris, pembagian harta gonogini, hukum pembagian harta waris, cara pembagian harta, harta peninggalan soekarno, tata cara pembagian harta waris, pembagian harta waris, contoh surat pembagian harta waris, hukum harta waris, pembagian hukum waris, cara pembagian harta waris