puncak-media.com – Dairi, Polres Dairi melimpahkan berkas perkara berikut 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemasangan pipa dan penambahan bak MCK di Desa Batu Gun – Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi, ke Kejaksaan Negeri (kejari) Dairi, Jumat (24/2/2023).
Dikutip dari keterangan press yang dilansir di group ‘Media Centre Res Dairi” Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba menjelaskan, 4 orang tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MPS, MDBS, HS, dan LK.
Keempat orang dimaksud disangka melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara senilai Rp 451,8 Juta pada kegiatan pemasangan pipa dan penambahan bak MCK bersumber dari APBDes. Dalam keterangan di group ‘Media Centre Res Dairi”, tidak diuraikan keterlibatan masing-masing tersangka.
Pasal yang dipersangkakan adalah pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, info diperoleh dari sumber lain menyebut, tersangka MPS merupakan mantan kepala desa Batu Gun-Gun yang menjabat saat kegiatan berlangsung di tahun 2017 lalu.
Dalam kasus itu, tim pelaksana kegiatan (TPK) yang seharusnya dibentuk dari masyarakat tidak dilibatkan, pekerjaan justru diserahkan kepada pihak ketiga (rekanan). Pekerjaan juga diduga tidak dilaksanakan pada tahun berjalan. (NGL/JLO)
simber dari puncak-media.com