Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengakui adanya indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengakuan ini disampaikan setelah Presiden mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, pada Selasa (2/6/2026). Kurang dari 24 jam setelah pencopotan, Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Status Dadan Hindayana tersangka MBG menjadi sorotan nasional karena menyangkut program prioritas pemerintah yang berdampak langsung pada jutaan anak Indonesia. Artikel ini akan mengulas tujuh fakta utama berdasarkan pernyataan resmi dari Istana Negara, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
1. Pengakuan Presiden Prabowo Terkait Kasus Penyelewengan
Pengakuan publik pertama mengenai masalah dalam program MBG disampaikan Presiden Prabowo pada Rabu (3/6/2026) saat menghadiri acara Konsolidasi Nasional Program MBG di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor. Di hadapan 12.000 peserta, Presiden mengonfirmasi telah menerima berbagai laporan mengenai kejanggalan di lapangan yang berujung pada penetapan Dadan Hindayana tersangka MBG.
“Saya memang sudah beberapa saat mendapat laporan ada kekurangan, kejanggalan, indikasi, dan penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo. Pernyataan ini menjadi konfirmasi resmi pertama dari kepala negara mengenai dugaan penyimpangan dalam program strategis nasional tersebut.
2. Investigasi Awal oleh BPKP dan PPATK
Sebelum mengambil keputusan pencopotan, Presiden Prabowo memerintahkan pendalaman oleh lembaga negara terkait untuk memastikan kebenaran laporan yang masuk. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi garda terdepan dalam investigasi awal ini. Langkah ini diambil karena program MBG dinilai memiliki peran sangat strategis, sehingga setiap indikasi penyimpangan yang melibatkan pejabat tinggi harus ditangani secara serius.
3. Empat Catatan Evaluasi dari Mensesneg
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan empat catatan kritis hasil monitoring dan evaluasi selama 1,5 tahun yang menjadi dasar pertimbangan Presiden dalam menetapkan status Dadan Hindayana tersangka MBG beserta dua wakilnya:
- Pelanggaran Disiplin SOP: Masalah kedisiplinan dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dianggap sangat serius.
- Tata Kelola Kurang Disiplin: Terdapat catatan mengenai ketidakdisiplinan dalam manajemen internal BGN.
- Kualitas Makanan Tidak Terjaga: Evaluasi menunjukkan adanya kegagalan dalam menjaga standar kualitas makanan yang telah ditetapkan.
- Masukan dari Masyarakat: Keputusan ini juga didasari oleh berbagai keluhan dan aspirasi yang terus-menerus disampaikan oleh masyarakat.
4. Perombakan Pimpinan BGN dengan Tiga Pejabat Baru
Seiring dengan pencopotan dan penetapan tersangka, Presiden Prabowo langsung menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Posisi wakil kepala BGN kini diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Dengan kepemimpinan baru ini, pemerintah berharap catatan-catatan evaluasi yang menyebabkan Dadan Hindayana tersangka MBG harus berurusan dengan hukum dapat segera diperbaiki demi kelancaran program.
5. Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Kejagung
Kurang dari 24 jam setelah pemecatan, babak baru kasus ini dimulai. Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Dadan Hindayana tersangka MBG bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan bahwa ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
6. Modus Dugaan Korupsi melalui Yayasan Afiliasi
Berdasarkan keterangan awal dari penyidik, modus yang diduga dilakukan oleh Dadan Hindayana tersangka MBG adalah memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Modus operandi ini diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah miliaran rupiah. Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap besaran kerugian negara secara pasti.
7. Komitmen Presiden: Berpihak pada Rakyat
Dalam pernyataannya di SICC, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pesan mendiang ayahnya menjadi landasan moral dalam pengambilan keputusan ini. Presiden menegaskan komitmennya secara lantang: “Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Dan tidak ada pengecualian.” Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyimpangan, terlepas dari kedekatan personal.
Refleksi Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus Dadan Hindayana tersangka MBG menandai babak baru dalam pengawasan program prioritas pemerintah. Langkah tegas Presiden Prabowo membuktikan bahwa tidak ada toleransi bagi penyimpangan. Publik kini menanti transparansi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung mengenai perkembangan penyidikan.
Di sisi lain, pimpinan baru BGN diharapkan mampu membawa program MBG kembali ke rel yang benar. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan kasus Dadan Hindayana tersangka MBG secara objektif, disarankan untuk merujuk pada siaran pers resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kementerian Sekretariat Negara.