bahasa Prancis wajib di sekolah menjadi topik polemik nasional setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan hal tersebut dalam kunjungan kenegaraan ke Paris pada 28 Mei 2026. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi guru, politisi, hingga anggota legislatif yang menilai wacana tersebut tidak terencana dengan matang. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tujuh fakta utama mengenai dinamika bahasa Prancis wajib di sekolah berdasarkan pernyataan resmi dari P2G, PDIP, DPR RI, dan Istana Negara.
1. Kronologi Instruksi bahasa Prancis wajib di sekolah
Keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan bahasa Prancis sebagai mata pelajaran di sekolah-sekolah Indonesia disampaikan di sela-sela pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Élysée. “Sekarang saya sudah instruksikan bahwa semua tingkatan sekolah-sekolah Indonesia harus belajar bahasa Prancis, melihat perkembangan dunia ke depan,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya. Instruksi yang bertujuan meningkatkan hubungan kedua negara di bidang pendidikan, pertahanan, dan sains ini seketika memicu perdebatan publik mengenai kesiapan infrastruktur pendidikan nasional.
2. Kritik Keras P2G Terhadap bahasa Prancis wajib di sekolah
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menjadi pihak yang paling lantang menentang rencana tersebut. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengkritik instruksi yang dinilai tidak jelas, tidak terencana, dan terkesan terburu-buru. Ia mengendus bahwa wacana bahasa Prancis wajib di sekolah ini hanyalah sekadar basa-basi diplomatik kepada Prancis. P2G menilai kebijakan ini justru akan menambah beban kurikulum yang sudah relatif padat. Ketimbang memaksakan mata pelajaran baru, P2G mendesak pemerintah untuk lebih dulu membenahi kemampuan dasar siswa pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia yang nilainya masih rendah berdasarkan Tes Kemampuan Akademik 2025.
3. Pandangan PDIP Terkait bahasa Prancis wajib di sekolah
PDI Perjuangan juga memberikan respons kritis terhadap wacana ini. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira meminta agar pengajaran bahasa asing di sekolah harus didasarkan pada kebutuhan pendidikan nasional dan kajian akademik yang matang. Ia mengakui bahasa Prancis adalah bahasa internasional yang penting, namun lebih tepat dijadikan pilihan bagi sekolah yang memiliki sumber daya, bukan dipaksakan sebagai kurikulum wajib nasional. Senada dengan itu, Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan hanya karena alasan kunjungan kenegaraan, dan seharusnya fokus utama pemerintah adalah meningkatkan kualitas pengajaran bahasa Inggris.
4. Tanggapan DPR RI Soal bahasa Prancis wajib di sekolah
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah menerapkan kebijakan tanpa kesiapan yang matang. Ia mengusulkan agar penerapan pembelajaran bahasa Prancis dilakukan secara bertahap, misalnya sebagai mata pelajaran pilihan di sekolah tertentu. Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa juga menyoroti kendala utama berupa minimnya jumlah guru. “Kita tidak mungkin mengajarkan bahasa Prancis tanpa guru yang bisa berbahasa Prancis,” ujar Ledia, menekankan bahwa ketersediaan tenaga pendidik adalah prasyarat mutlak sebelum kebijakan ini diimplementasikan.
5. Realitas Ketersediaan Guru untuk bahasa Prancis wajib di sekolah
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru ASN di sekolah negeri. Dengan asumsi satu sekolah membutuhkan dua guru bahasa asing, dari total sekitar 240.000 sekolah SD-SMA sederajat, maka dibutuhkan tambahan 480.000 guru bahasa asing baru untuk merealisasikan bahasa Prancis wajib di sekolah. P2G menegaskan bahwa kebutuhan ratusan ribu guru ini tidak akan bisa terpenuhi oleh pemerintah, apalagi sudah enam tahun pemerintah tidak merekrut guru PNS secara masif, sehingga dikhawatirkan tidak ada guru profesional yang akan mengajar pelajaran tersebut.
6. Status Kurikulum dan Program Sertifikasi Eksisting
Sebagai catatan penting, bahasa Prancis sebenarnya sudah tersedia sebagai mata pelajaran pilihan dalam Kurikulum Nasional sejak 2006 hingga Kurikulum Merdeka saat ini. Melalui program sertifikasi bahasa asing non-Inggris yang telah diluncurkan pada Mei 2026, lebih dari 120 SMK dengan sasaran 13.000 siswa telah terjangkau. Wacana kewajiban ini juga memicu pertanyaan dari berbagai pihak mengenai konsistensi kebijakan pendidikan nasional, terutama terkait nasib instruksi serupa tentang pengajaran Bahasa Portugis yang dilontarkan Presiden setahun sebelumnya dan hingga kini belum terealisasi.
7. Refleksi dan Tindak Lanjut Kebijakan bahasa Prancis wajib di sekolah
Menanggapi polemik ini, Kepala Badan Komunikasi Istana, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa instruksi tersebut tidak terlepas dari pentingnya kemampuan berbahasa di dunia yang semakin terhubung, dan pengaturan detailnya akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Para akademisi mengingatkan pentingnya mempertanyakan alasan strategis di balik pilihan bahasa asing, apakah karena peluang perdagangan, kerja sama pendidikan, atau akses beasiswa. Wacana bahasa Prancis wajib di sekolah mencerminkan upaya membangun hubungan internasional yang lebih erat, namun tanpa perencanaan matang dan kajian akademik mendalam, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi beban baru. Sudah saatnya pemerintah duduk bersama dengan pemangku kepentingan untuk memastikan langkah ke depan tetap terukur dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.