Keinginan Presiden Ada Bahasa Prancis di Sekolah Dikritik, Dinilai Kebijakan Simbolik Diplomatik Semata

bahasa Prancis kurikulum sekolah instruksi Presiden Prabowo 2026

Bahasa Prancis kurikulum sekolah menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan agar sekolah di Indonesia mengajarkan bahasa tersebut sebagai mata pelajaran. Instruksi yang disampaikan di sela kunjungan kenegaraan ke Paris pada 28 Mei 2026 ini memicu polemik di kalangan pemerhati pendidikan, organisasi guru, dan anggota legislatif. Artikel ini mengulas secara objektif bahasa Prancis kurikulum sekolah berdasarkan pernyataan resmi Kemendikdasmen, kritik Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dan analisis kebijakan dari sumber terpercaya.

Instruksi Presiden dan Konteks Diplomasi Indonesia-Prancis

Bahasa Prancis kurikulum sekolah berawal dari pertemuan bilateral Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Élysée, Paris. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan keinginan agar semua tingkatan sekolah di Indonesia mempelajari bahasa Prancis seiring perkembangan dunia ke depan.

Poin-Poin Instruksi Presiden

AspekDeskripsi
Lokasi PenyampaianIstana Élysée, Paris, Prancis
Tanggal28 Mei 2026
KonteksPeningkatan kerja sama pendidikan, pertahanan, sains, teknologi, dan investasi Indonesia-Prancis
Cakupan InstruksiSemua tingkatan sekolah di Indonesia
Status ImplementasiMasih dalam tahap kajian Kemendikdasmen

Keinginan ini—yang disampaikan di tengah upaya memperkuat hubungan bilateral kedua negara—seketika mengundang berbagai reaksi dari para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.

Kritik Organisasi Guru Kesiapan Infrastruktur yang Dipertanyakan

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menjadi salah satu pihak paling lantang menentang rencana bahasa Prancis kurikulum sekolah tanpa perencanaan matang.

Pernyataan Koordinator Nasional P2G

“Tak ada angin atau hujan, tiba-tiba Pak Presiden memerintahkan sekolah di semua tingkatan mengajarkan bahasa Prancis kepada murid.”
— Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G

Satriwan mengkritik instruksi yang dinilai tidak jelas, tidak terencana, dan terkesan terburu-buru. Ia juga menyoroti pola serupa yang pernah terjadi sebelumnya, yakni instruksi mempelajari Bahasa Portugis setelah kunjungan Presiden ke Brasil pada Oktober 2025.

“Instruksi presiden Prabowo setahun lalu agar sekolah mengajarkan bahasa Portugis kepada murid saja belum terwujud hingga hari ini, kini ditambah lagi bahasa Prancis.”
— Satriwan Salim

P2G menilai kebijakan pendidikan tidak dapat dibuat secara impulsif hanya berdasarkan momentum diplomatik.

Tiga Alasan Utama Penolakan Kebijakan Bahasa Prancis Wajib

1. Beban Kurikulum yang Sudah Padat

Satriwan mengingatkan bahwa menjadikan bahasa Prancis kurikulum sekolah sebagai mata pelajaran wajib dari SD hingga SMA berpotensi menambah beban kurikulum yang saat ini sudah relatif padat.

“Ketimbang memaksakan mata pelajaran baru, P2G mendesak pemerintah untuk lebih dulu membenahi kemampuan dasar siswa, terutama pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia, yang hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 menunjukkan nilai rata-rata masih sangat rendah.”

2. Krisis Guru yang Semakin Parah

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru ASN di sekolah negeri.

Estimasi Kebutuhan Guru Bahasa Asing Tambahan

AsumsiPerhitunganHasil
Total sekolah SD-SMA sederajat~240.000 sekolahData Kemendikdasmen
Kebutuhan guru per sekolah2 guru (Prancis + Portugis)Asumsi kebijakan
Total kebutuhan guru baru240.000 × 2480.000 guru

“Kebutuhan 480 ribu guru tidak akan bisa terpenuhi oleh pemerintah, apalagi sudah 6 tahun pemerintah tak lagi merekrut guru PNS. Alhasil tak ada guru profesional yang akan mengajar pelajaran tersebut.”
— Satriwan Salim

3. Ketidakselarasan dengan RPJMN

P2G juga menyoroti bahwa memasukkan bahasa Prancis kurikulum sekolah dan Portugis tidak menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2025.

“Pemerintah tidak bisa membuat kebijakan pendidikan yang melenceng dari RPJMN yang sudah ditetapkan.”
— Satriwan Salim

Respons Legislatif: Perencanaan Matang Harus Jadi Prioritas

Sikap kritis juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah menerapkan kebijakan tanpa kesiapan yang matang.

Pernyataan Komisi X DPR RI

“Penguatan kemampuan bahasa asing memang penting dalam menghadapi tantangan global, namun kebijakan pendidikan tidak boleh disusun secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kesiapan sistem pendidikan nasional.”
— Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI

Ia juga mengusulkan agar penerapan pembelajaran bahasa Prancis kurikulum sekolah dilakukan secara bertahap, misalnya sebagai mata pelajaran pilihan di sekolah tertentu, bukan wajib nasional.

Sikap PDIP: Kurikulum Harus Berbasis Kebutuhan Pendidikan Nasional

PDI Perjuangan juga memberikan respons terhadap wacana bahasa Prancis kurikulum sekolah. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira meminta agar pengajaran bahasa asing di sekolah harus didasarkan pada kebutuhan pendidikan nasional dan kajian akademik yang matang.

Pernyataan PDIP

“Kalau soal pilihan bahasa, saya kira biar kurikulum sekolah yang menentukan. Jangan nanti karena kita bertemu pemimpin suatu negara, lalu bahasa negara itu menjadi kurikulum wajib.”
— Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP PDIP

Andreas mengakui bahasa Prancis adalah bahasa internasional yang penting, namun lebih tepat dijadikan pilihan bagi sekolah yang memiliki sumber daya, bukan kurikulum wajib nasional.

Fakta: Bahasa Prancis Sudah Tersedia sebagai Mata Pelajaran Pilihan

P2G mengingatkan bahwa sebenarnya bahasa Prancis kurikulum sekolah bukanlah hal yang baru. Bahasa Prancis, bersama bahasa asing lain seperti Arab, Mandarin, Jepang, Korea, dan Jerman, sudah tersedia sebagai mata pelajaran pilihan dalam Kurikulum Nasional sejak 2006 hingga Kurikulum Merdeka.

Program Sertifikasi Bahasa Asing Non-Inggris 2026

ProgramTargetCakupan
Sertifikasi Bahasa Asing13.000 siswa SMK120+ SMK di berbagai daerah
Bahasa yang TersediaPrancis, Arab, Mandarin, Jepang, Korea, JermanPilihan sesuai kapasitas sekolah
PelaksanaKemendikdasmenMei 2026

Melalui program ini, sekolah yang memiliki sumber daya dapat menawarkan bahasa Prancis kurikulum sekolah sebagai mata pelajaran pilihan tanpa membebani sistem pendidikan nasional secara keseluruhan.

Perspektif Akademisi: Pertanyaan Strategis di Balik Pilihan Bahasa

Di tengah derasnya kritik, para akademisi mengingatkan pentingnya mempertanyakan alasan strategis di balik pilihan bahasa Prancis kurikulum sekolah.

Pertanyaan Kunci untuk Evaluasi Kebijakan

PertanyaanRelevansi Kebijakan
Apakah ada peluang perdagangan signifikan dengan Prancis?Justifikasi ekonomi untuk investasi pembelajaran bahasa
Apakah ada kerja sama pendidikan atau beasiswa yang terbuka?Manfaat langsung bagi siswa dan institusi pendidikan
Apakah infrastruktur dan SDM guru tersedia?Kelayakan implementasi kebijakan
Apakah ada kajian kebutuhan pasar kerja?Relevansi kompetensi bahasa dengan peluang karier

“Pentingnya bahasa asing harus dikaitkan dengan strategi nasional yang terukur, bukan sekadar respons terhadap momentum diplomatik.”
— Nadirsyah Hosen, Akademisi Hukum dan Kebijakan Publik

Refleksi Menyeimbangkan Diplomasi dan Realitas Pendidikan

Wacana bahasa Prancis kurikulum sekolah mencerminkan upaya membangun hubungan internasional yang lebih erat dengan Prancis. Namun, tanpa perencanaan yang matang, kajian akademik mendalam, dan kesiapan infrastruktur—terutama ketersediaan guru—kebijakan ini dikhawatirkan akan menjadi beban baru bagi dunia pendidikan yang sudah memiliki segudang tantangan.

Bagi pemerintah, langkah bijak adalah duduk bersama dengan para pemangku kepentingan di dunia pendidikan untuk mematangkan rencana ini. Penerapan bahasa Prancis kurikulum sekolah dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari sekolah yang memiliki kapasitas, dengan evaluasi berkala terhadap dampak pembelajaran dan ketersediaan sumber daya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan kebijakan ini, disarankan untuk merujuk pada kanal komunikasi resmi Kemendikdasmen, situs DPR RI, atau pernyataan terverifikasi dari organisasi profesi pendidikan seperti P2G.